Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tekan Lonjakan PHK, Pemerintah: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Tapi Hanya 11 Bidang Ini

Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus

(Pusat Data Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB)
Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan keterangan terkait peninjauan banjir dan longsor Kabupaten Bogor, di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (18/1/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah terbaru pemerintah menjegah badai gelombang PHK di Indonesia.

Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas.

Walaupun pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum teratasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

UPDATE Virus Corona di Sulut Selasa 12 Mei 2020, Ada 5 Orang PDP yang Meninggal Dunia

Monardo beralasan, langkah ini dilakukan guna menekan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," katanya lewat video conference, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Doni menjelaskan bahwa kelompok warga tersebut tidak termasuk orang yang rentan terhadap virus corona.

Mengingat tingkat kematiannya hanya berkisar 15 persen.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga tak memiliki gejala saat terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menambahkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah.

Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas.

Fraksi PDIP DPRD Bitung, Bantu Pemerintah Dalam Hal Ini

Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus, tetapi juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.

Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Doni Monardo
Doni Monardo (Tribunnews/ Igman Ibrahim)

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Panik

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.

"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.

Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.

Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.

Lion Air Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Penerbangan Komersil Terbatas

Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur.

Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan.

Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.

"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan.

Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi: Guna Tekan Lonjakan PHK dan Hanya Untuk 11 Bidang Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved