Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Mulai dari Tak Pakai Masker hingga Salat Berjamaah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2020) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sanksi denda bagi pelanggar PSBB siap menanti warga DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.

PROFIL 2 Jenderal Asal Papua yang Jabat Komandan Pusat Teritorial AD dan Pangdam XVIII/Kasuari

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.

Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:

pergub41
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 41 TAHUN 2020

1. Tak kenakan masker

Bagian pertama pada BAB III Pergub tersebut adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam BAB III Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat 3 sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Sebagaimana ditulis dalam Pergub, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.

Pernah Lempar Kantor Polsek Amurang, Residivis Ini Kembali Berulah Daniel Jadi Korbannya

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk mengehentikan aktivitas bekerja di gedung.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved