Berita Manado
Pengamat Sosial Sebut Ada Lima Aspek Jadi Syarat Implementasi PSBB di Sulut
Ada 5 aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dan ini perlu di terapkan dan di sosialisasikan intensif kepada masyarakat
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Manado (Unima) sebut pemerintah Provinsi Sulut sudah diberi kewenangan melaksanakan kebijakan PSBB.
Terkait adanya wacana untuk menerapkan PSBB di Sulawesi Utara (Sulut) Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Manado (Unima) Dr Jeane Langkay MSi mengatakan jika pemerintah Provinsi Sulut sudah diberi kewenangan melaksanakan kebijakan PSBB maka yang perlu diingat Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dengan yakin dan tanpa ragu menjalankan kebijakan PSBB tersebut.
"Ada 5 aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dan ini perlu di terapkan dan di sosialisasikan intensif kepada masyarakat sebelum dan ketika menjalankan PSBB tersebut," jelas Langkai kepada Tribun Manado.
• Lion Air Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Penerbangan Komersil Terbatas
Lanjutnya, kelima aspek tersebut meliputi kebijakan yang menyangkut keamanan dan ekonomi masyarakat
Pertama, sertakan peran Gereja, Sinode, Masjid, dan tokoh-tokoh keagamaan lainnya untuk mensosialisasilkan secara rutin pagi hingga sore tentang tujuan, dan sasaran dari PSBB ini.
Kedua, tindak tegas kelompok, perorangan yang menghalangi kebijakan PSBB.
Ketiga, penuhi kebutuhan sarana dan pra sarana yg menunjang implementasi kebijakan PSBB.
Keempat, awasi pasar dan tempat-tempat yang cenderung membuat kerumunan masa.
• Kadis Kesehatan Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Status Pasien PDP di Bolmut
• Nakhoda Kapal Kedapatan Tak Mengisolasi Diri 14 Hari, Ini Kata KKP dan Gugus Tugas Covid-19 Bitung
• Warga Kotamobagu Diminta Tak Sembarangan Membeli Makanan Cepat Saji
Kelima, patuhi dan wujudkan hak-hak orang yang terdampak secara ekonomi oleh pandemic covid-19, sebagaimana kebijakan nasional.
"Untuk itu, menjalankan hal ini diperlukan komitmen yang kuat dari pemilik kewenangan untuk mengimplementasikan kebijakan PSBB," jelas Langkai.
"Karena kebijakan yang baik sekalipun, tanpa disertai komitmen yang sungguh dari implementer, maka kebijakan tersebut menjadi sia-sia dan menjadi boomerang bagi pemerintah sendiri," pungkas Dosen Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial UNIMA ini. (Mjr)