Kasus Cabul
Modal Rp 5.000, Seorang Kakek 50 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Bahkan aksi pencabulan FT ini diketahui bukan baru kali ini saja, namun dilakukan sejak 2013 lalu, di mana saat itu korban masih berusia 11 tahun.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sungguh bejat yang dilakukan Lelaki berinisial FT (50), warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.
Ia diduga kuat tegah menyetubuhi bunga (disamarkan) yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan aksi pencabulan FT ini diketahui bukan baru kali ini saja, namun dilakukan sejak 2013 lalu, di mana saat itu korban masih berusia 11 tahun.
Malah FT yang seakan predator sex anak dibawah umur ini meruntinkan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dan berlangsung sampai 2019.
Hal ini terungkap usai FT dibekuk Polres Tomohon melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, Senin (11/5/2020) malam.
"Sesuai keterangan FT, dia mengaku bahwa pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar tahun 2013," terang Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait melalui Kepala Tim URC Totosik, Bripka Yanny Watung, Selasa (12/5/2020) dinihari.
Aksi cabul perdana yang dilakukan FT, kala itu berawal ketika dirinya mendapati korban sementara mandi di rumah neneknya yang kebetulan merupakan tetangga FT.
Selanjutnya FT menghampiri bunga dan membujuk korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 5.000 agar dapat mengikuti hasrat Pelaku.
"FT yang berhasil merayu korban selanjutnya mengajak korban kedalam kamar mandi di rumah nenek korban. Kemudian melakukan aksinya," ujar Yanny.
Sesuai pengakuan FT, aksi cabul lainnya terhadap bunga dilakukan pada Desember 2019 dan berlangsung sampai Maret 2020.
Bahkan terdapat empat lokasi berbeda yang dipilih pelaku FT untuk melampiaskan nafsunya.
"Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak Empat kali di lokasi yang berbeda. Pertama disebuah pondok di Perkebunan Wawo Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, Kedua di Rumah Korban tepatnya dalam kamar korban. Ketiga dan empat di rumah Nenek Korban di dalam kamar mandi," beber Yanny.
Selain itu, di setiap aksi cabulnya FT menggunakan jurus lama dengan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang.
"FT mengaku setiap berhubungan badan dengan korban selalu memberikan uang sejumlah Rp.100.000," tambahnya.
Disisi lain dari keterangan Korban mengaku pertama kali disetubuhi FT sejak korban berusia 11 Tahun dan berulang-ulang sampai dengan bulan Desember 2019.