Curhat Sopir Pemilik Travel Diamankan Polisi: Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda
Usman (42), seorang supir sekaligus pemilik agen travel diamankan di Polda Metro Jaya. Pria asal Pamulang Jawa Tengah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Usman (42), seorang supir sekaligus pemilik agen travel diamankan di Polda Metro Jaya. Pria asal Pamulang Jawa Tengah itu diamankan pihak kepolisian ketika melintasi Check Point Dirlantas Polda Metro Jaya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Minggu (10/5) lalu.
Usman disangkakan telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan mudik pemerintah. Ia terbukti mengangkut delapan penumpang asal Jakarta yang hendak pulang ke Pemalang di tengah situasi Covid-19 menggunakan travel pribadinya.
• THR ASN Cair 15 Mei: Menaker Imbau Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu
"Di Cikarang Barat travel yang saya kemudikan dihentikan polisi. Diperiksa kemudian diamankan karena bawa orang pulang kampung," terang Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5).
Usman mengaku telah 10 tahun menggeluti bisnis travel. Usman pun mengakui bahwa dirinya mengetahui ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.Alasan dirinya berani mengangkut penumpang untuk pulang kampung di tengah situasi Covid-19 ini tak lain mengacu pada arahan Menteri Perhubungan Budi Karya.
Menhub Budi Karya, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu mengumumkan pemerintah memberikan kelonggaran pada transportasi di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, menurut keterangan Budi Karya, mengijinkan semua kendaraan beroperasi normal per tanggal 7 Mei 2020, dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19.
Informasi dari Budi Karya itu juga diterima Usman, yang kemudian berpikir tak masalah mengangkut penumpang dari Jakarta ke kampung halaman masing-masing. "Tapi kemudian ada pengumuman pemerintah,semua moda transportasi bisa beroperasi lagi mulai tanggal 7 Mei 2020. Pemahaman masyarakat, seakan-akan semua fasilitas transportasi bisa beroperasi dan mereka bisa pulang kampung," terang Rusman.
Usman menceritakan, kendaraan mudik kebanyakan ditangkap polisi ketika melintas di jalan tol. Usman sendiri diamankan bersama ratusan travel lainnya ketika melintas di tol Cikarang Barat.Usman pasrah seraya menegaskan diangkutnya tidak berniat mudik tapi pulang kampung.
Delapan penumpang di dalam travel pribadi Usman merupakan orang yang satu kampung halaman dengannya, asal Pemalang. Menurut keterangan Usman, para penumpang tersebut merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.
• Warga Geger dengan Suara Dentuman Misterius
"Saya gak apa-apa, ya terima. Tapi sebenarnya semua penumpang saya ini adalah pulang kampung, bukan mudik. Dalam artian, mereka memang warga Pemalang, dan karena tidak ada kerjaan lagi di Jakarta ya pulang kampung. Jadi bukan mudik," jelas Usman.
Pemahaman seputar perbedaan mudik dan pulang kampung yang diutarakan Usman mengacu pada ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aa yang diterangkan Jokowi soal beda mudik dan pulang kampung, menjadi alasan utama bagi Usman berani mengangkut pemudik pulang ke kampung halaman masing-masing.Hal itu kemudian membuat Usman yakin bahwa dirinya tak bersalah.
"Pemahaman masyarakat terkait pidato presiden, yang saya angkut itu bukan pemudik, tapi orang pulang kampung. Kalau pemudik, saya antar pulang hanya untuk silaturahmi dan balik lagi selesai Idul Fitri. Kalau pulang kampung itu kan akibat Covid-19 itu," katanya.
"Karena orang kena PHK, jadi dia lama di kampung dan lama balik ke Jakarta. Itu pun dia menunggu informasi dari saudara-saudara yang ada di Jakarta. Saya mengacu pada pidato presiden, beda antara pemudik dan yang pulang kampung," sambung Usman.
1.113 Pemudik Nekat Dipulangkan ke Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 travel ilegal yang mengangkut ribuan pemudik menuju ke berbagai kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ratusan travel ilegal itu diamankan polisi dalam waktu tiga hari melalui Operasi Ketupat Jaya.
202 travel ilegal tersebut bersalah karena mengangkut pemudik tanpa izin trayek yang sah. Ratusan travel ilegal yang terjaring Operasi Ketupat Jaya itu kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, 202 travel ilegal yang berhasil diamankan itu terdiri dari 11 unit bus, 115 mini bus, 78 mobil pribadi dan sebuah truk.
• Izinkan Sekolah Lagi: Belum Berlaku di Seluruh Negara Bagian Aussie
"Selama tiga hari kemarin, mulai dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu atau tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2020, jajaran Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran melaksanakan operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik ke berbagai kota," katanya.
Dari 202 travel ilegal yang terjaring, lanjut Sambodo, polisi berhasil menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik. Para pemudik yang diamankan dalam Operasi Ketupat Jaya itu telah diminta kembali ke Jakarta.
"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, modus operandi penyedia jasa travel ilegal dilakukan melalui jejaring media sosial. Mereka menawarkan mudik kepada para penumpang yang kini terjaring melalui iklan di Facebook dan Instagram.
"Termasuk juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut. Jadi ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali ngantar ke Jawa kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi, yang kini berhasil kita amankan," terang Sambodo.
Harga Tiket Travel Ilegal Empat Kali di Atas Harga Normal
Sambodo mengungkapkan, harga tiket yang ditawarkan para pelaku dalam kasus travel ilegal ini terbilang fantastis. Mereka, lanjut Sambodo, menaikkan tarif tiket hingga tiga atau empat kali di atas harga normal.
"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes, harga tiketnya Rp 500 ribu. Padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu, diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya," tambahnya.
Para pelanggar dalam kasus travel ilegal akan dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pada para pelanggar yakni denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan,
"Dan untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang. Sedangkan pasal 308 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah," sambung Sambodo. Polri Tak Segan Pecat Oknum yang "Main Mata" dengan Pemudik
Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Ia meminta masyarakat mentaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," tegas Sambodo.
Selain itu, penindakan terhadap travel ilegal dan para pemudik nekat merupakan upaya menepis isu miring yang mengatakan bahwa polisi ada "main mata" dengan pemudik.
"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik," tegas Sambodo.
Sambodo bahkan meminta agar masyarakat merekam aktivitas oknum yang "main mata" dengan pemudik. Bila ada laporan oknum kedapatan "main mata" dengan pemudik, lanjut Sambodo, dirinya tak segan-segan akan memecat oknum tersebut.
"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dan kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila, ada anggota polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data, kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," tegas Sambodo. (tribun network/genik)