Berita Boltim
Ketat, Seperti ini Skrining Kesehatan Exemption Flight di Bandara Samrat Manado
Pemeriksaan penumpang penerbangan komersil terbatas (Exemption Flight) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado diperketat
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemeriksaan penumpang penerbangan komersil terbatas (Exemption Flight) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado diperketat.
Penumpang harus melewati pemeriksaan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Manado dan maskapai.
Begitu masuk ruang check-in, penumpang langsung diarahkan ke meja pemeriksaan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sejumlah personel gabungan melakukan pemeriksaan, di antaranya perwakilan Angkasa Pura I Bandara Samrat, Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI dan Dinas Kesehatan.
Di meja pertama ini, penumpang diminta menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang, surat tugas oleh pimpinan instansi pemerintah ataupun pimpinan perusahaan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
• Boltim Dapatkan Predikat WTP 7 Kali Berturut dari BPK, Meike Mamahit: Hasil Perjuangan Kita Semua

Selanjutnya, pemeriksaan oleh KKP yang difokuskan pada surat keterangan sehat dan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test atau hasil pemeriksaan swab dari laboratorium kesehatan rumah sakit atau lembaga yang berwenang. Di sini, penumpang juga diperiksa suhu tubuh dan diukur saturasi oksigennya.
Tahap terakhir ialah pemeriksaan ulang oleh pihak maskapai di kontek check-in. Sebelum menuju konter pelaporan check-in, ada petugas khusus dari maskapai yang memeriksa kelengkapan dokumen
Setelah itu, penumpang bisa menuju ruang boarding tapi sebelumnya wajib melewati alat X-ray seperti biasa.
• Pemkab Minahasa Raih Opini WTP dari BPK untuk Ke 6 Kali Berturut-turut
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus Gandeguai bilang, pihaknya melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya mengikuti mandat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta SE Nomor 31 Tahun 2020 oleh Kemenhub RI tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dan SE Kemenhub RI nomor 31 yang mempertegas SE nomor 31," kata Minggus kepada Tribun di Bandara Samrat Manado, Senin (11/05/2020).
Minggus bilang, semua penumpang wajib melengkapi dokumen yang diminta sesuai SE Gugus Tugas dimaksud.
"Kita taat aturan. Jika ada yang tidak lengkap, maaf tidak bisa berangkat dan itu diselesaikan oleh Gugus Tugas Covid-19," katanya.
• Raih Predikat Opini WTP Tujuh Kali Berturut, Bupati Sehan Landjar: Ini Tanggungjawab Bersama
Terpisah, Kepala Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Klas II Manado, dr Noula Rembet bilang, pihaknya memeriksa surat keterangan sehat dan surat keterangan hasil rapid test atau tes swab.
"Maksimal tujuh hari sejak diperiksa dan hasilnya negatif. Jika sudah lewat, tidak bisa (berangkat)," katanya.
Sebelumnya ada beberapa penumpang gagal berangkat karena tak memiliki surat keterangan sehat, hasil rapid test/tes swab atau surat hasil tes sudah lewat.
• Puluhan Tentara China dan India Baku Hantam dan Saling Lempar Batu
Jika didapati ada penumpang yang suhu tubuhnya 38 derajat atau lebih, KKP akan melakukan observasi. "Kita lihat kondisinya serta lihat riwayat kesehatan dan perjalanannya," jelasnya.