News
Kebijakan Baru, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Kembali
Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarkaat di pedesaan agar daya beli mereka tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
PUPR juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengidentifikasi data diri Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Malaysia yang bisa mengikuti program padat karya tunai.
“Program padat karya tunai bekerja sama dengan Kemenlu dan PMI sesuai protokol kesehatan. Tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia akan identifikasi setelah mereka diisolasi baru bisa kerja,” ujarnya.
Kementerian PUPR, jelas Basuki, menggelontorkan dana Rp10,22 triliun untuk program padat karya tunai dari anggaran realokasi dan refocusing kementerian sebesar Rp36,19 triliun.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi, https://www.kompas.tv/article/80582/kebijakan-baru-pemerintah-beri-izin-warga-di-bawah-45-tahun-boleh-beraktivitas-lagi?