Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kebijakan Baru, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Kembali

Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.

Editor: Chintya Rantung
MRT Jakarta via Wartakotalive
Suasana saat Penumpang MRT Jakarta berada di dalam kereta 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.

Tujuannya agar mereka tidak lagi kehilangan mata pencarian sejak adanya musibah yang mengguncang Indonesia dan manca negara itu.

Kebijakan tersebut diungkapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK kita kurangi," ujar Doni.

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. 

Beruntungnya, berbagai data menunjukkan kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19. 

Sehingga, lanjut Doni, secara fisik, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," tutur Doni.

Doni menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Menteri Basuki Hadimuljono: PUPR Serap 78 Ribu Pekerja Lewat Program Padat Karya Tunai

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai perubahan skema kerja proyek dari reguler menjadi program padat karya tunai mampu menyerap 78 ribu tenaga kerja.

"Program padat karya tunai ini bisa menyerap sampai 78 ribu tenaga kerja," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam raker dengan Komisi V DPR RI secara virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Kami melakukan recofusing ini dua sampai tiga bulan dari sebelumnya reguler menggunakan alat-alat berat menjadi kita maksimalkan memakai tenaga kerja," kata Basuki.

Program padat karya tunai meliputi pengerjaan rumah tidak laik huni, pemeliharaan rutin jembatan, peremajaan saluran air (drainase) perkotaan kumuh, perbaikan jalan produksi di persawahan hingga sanitasi air bersih dan sanitasi air minum. 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved