News
Kebijakan Baru, Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Kembali
Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.
Pemerintah akan memberikan izin kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah wabah pandemi Covid-19.
Tujuannya agar mereka tidak lagi kehilangan mata pencarian sejak adanya musibah yang mengguncang Indonesia dan manca negara itu.
Kebijakan tersebut diungkapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers melalui live streaming usai rapat terbatas (Ratas), Senin (11/5/2020).
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK kita kurangi," ujar Doni.
Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19.
Beruntungnya, berbagai data menunjukkan kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19.
Sehingga, lanjut Doni, secara fisik, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun secara fisik mereka sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," tutur Doni.
Doni menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Menteri Basuki Hadimuljono: PUPR Serap 78 Ribu Pekerja Lewat Program Padat Karya Tunai
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai perubahan skema kerja proyek dari reguler menjadi program padat karya tunai mampu menyerap 78 ribu tenaga kerja.
"Program padat karya tunai ini bisa menyerap sampai 78 ribu tenaga kerja," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam raker dengan Komisi V DPR RI secara virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
"Kami melakukan recofusing ini dua sampai tiga bulan dari sebelumnya reguler menggunakan alat-alat berat menjadi kita maksimalkan memakai tenaga kerja," kata Basuki.
Hal ini dilakukan untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarkaat di pedesaan agar daya beli mereka tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
PUPR juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengidentifikasi data diri Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Malaysia yang bisa mengikuti program padat karya tunai.
“Program padat karya tunai bekerja sama dengan Kemenlu dan PMI sesuai protokol kesehatan. Tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia akan identifikasi setelah mereka diisolasi baru bisa kerja,” ujarnya.
Kementerian PUPR, jelas Basuki, menggelontorkan dana Rp10,22 triliun untuk program padat karya tunai dari anggaran realokasi dan refocusing kementerian sebesar Rp36,19 triliun.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi, https://www.kompas.tv/article/80582/kebijakan-baru-pemerintah-beri-izin-warga-di-bawah-45-tahun-boleh-beraktivitas-lagi?