Pekerja Migran
Benny Rhamdani Siap Jamin Kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri
Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air.
Akan tetapi pemulangan tersebut harus melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kepala BP2MI Benny Ramdhani, ketika melakukan diskusi via daring, Sabtu (9/5/2020).
Brani, sapaan akrbnya, mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung merupakan warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara.
• Pimpinan DPRD Kotamobagu Beli Mobil Baru di Tengah Wabah Covid-19
Di sisi lain, Covid-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.
Oleh karena itu, kata Benny, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke Tanah Air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.
“BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny.
Menurut data BP2MI, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.
• Gubernur Olly Sebut Lab PCR Tes Virus Corona RSUP Kandou Beroperasi Pekan Depan
Adapun berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri.
Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI.
Selanjutnya ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tentunya dibantu BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
• Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RSUP Ratatotok Asal Boltim
Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan.
"Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta,” ungkapnya.
Apabila hasilnya negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal.
Dalam melakukan skema protokol tersebut, lanjut Benny, BP2MI juga berkoordinasi dengan empat Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya.
• Kepala BKPSDM Akan Tindak Tegas ASN dan Honorer yang Keluar Daerah di Masa Covid-19
BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
“BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.
“Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan.
• Fakta Baru Ibu Muda Disekap Suaminya, Terungkap Identitas Wanita yang Dikubur di Belakang Rumah
"Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI,” katanya.
BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing.
Setelah itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
• WHO Tegaskan Belum Akan Ada Vaksin Virus Corona Sebelum Akhir 2021, Physical Distancing Penting
Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal.
Agar tidak percaya kepada siapapun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah kita kenal.
"Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” tandasnya. (Nie)
• Vaksin Covid-19 Tak Akan Tersedia Sebelum Akhir 2021, WHO: Fase Uji Coba Memakan Waktu yang Lama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-badan-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-bp2mi-benny-rhamdani.jpg)