Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Elvina

Terungkap Fakta Di Balik Surat Cinta untuk Elvina, Michael: 'Saya Diancam Jeffry Akan Dibunuh'

Fakta terbaru terungkap, pengakuan dari salah satu tersangka, yakni Michael (22) terkait aksi pembunuhan kepada Elvina (21).

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: TribunMedan.com/Danil Siregar
Pengakuan dari salah satu tersangka, yakni Michael (22) (kanan) terkait aksi pembunuhan kepada Elvina (21). 

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Sementara itu, tersangka Michael akhirnya mengaku mendapat intimidasi dari Jeffry dan Tek Sukfen dalam kasus pembunuhan ini.

Saat digiring menuju sel tahanan Mapolrestabes, Michael menuturkan, dirinya diancam oleh Jeffry dan Tek Sukfen.

Michael diminta mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.

Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh Jeffry.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

Pengakuan Michael, Pelaku pembunuhan Elvina di Serdang.
Pengakuan Michael, Pelaku pembunuhan Elvina di Deliserdang. (Kolase Foto TribunMedan.com-Victory Arivval/Metro24)

Kombes Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Diketahui, Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved