Lion Air
Pesawat Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai 10 Mei, Ini Syarat Bagi Para Penumpang untuk Dipatuhi
Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Sumber: Kompas.com
Tautan: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/21014851/lion-air-kembali-terbang-10-mei-ini-syarat-yang-harus-dipatuhi-calon?page=all#page3
