Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Anggota DPRD Diciduk Polisi Lagi Asik Main Judi, Orangtua Dipanggil, Berlutut Minta Maaf

Anggota DPRD Madiun dari PDI Perjuangan itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Editor: Frandi Piring
Istimewa/TribunMedan
Seorang anggota DPRD terciduk main judi, diamankan pihak polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota DPRD Kota Madiun dari PDI Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) bersama 13 warga lainnya ditangkap  pihak Polres Madiun Kota.

Mereka ditangkap polisi saat adanya razia bakap liar sepeda motor pada Kamis (7/5/2020).

Meski begitu, Ikhsan Abdurrahman Siddiq tidak ditahan ke dalam sel tahanan dengan alasan tidak bisa membuktikan tindak pidana perjudian.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti.

"Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Anggota DPRD Madiun dari PDI Perjuangan itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Seorang anggota DPRD terciduk main judi, diamankan pihak polisi.
Seorang anggota DPRD terciduk main judi, diamankan pihak polisi. (Istimewa)

Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.

Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.

Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.

Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.

“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun. Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Madiun Kota menangkap Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), anggota DPRD Kota Madiun dalam operasi balap liar di tengah pandemi Covid-19 di ruas jalan riang road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi.

Ikhsan bersama 13 warga lainnya ditangkap dengan tuduhan perjudian bermodus balap sepeda motor liar.

20 Anggota DPRD Gowa Dinyatakan Reaktif dari Hasil Rapid Test

Kepala Daerah, Anggota DPRD Serta Kadis se-BMr Tidak Terima THR, Kami Pun Kere

Anggota DPRD Ikut Balap Liar Kena Razia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved