Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan dan Gaji Ketua Dewas KPK Rp 104 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dokumen Rahasia Bocor, Kebohongan China Soal Covid-19 Terungkap, Ternyata Sudah Diawasi

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara. Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5).

Soal Corona, Peraih Nobel Tasuku Honjo Kecewa dengan AS

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp Rp104.620.500. Sementara itu, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulannya sebesar Rp97.796.250.

Gaji tersebut diantaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan di antaranya, gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Sementara itu, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," bunyi Pasal 5.

Sementara itu, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.

Nursalim Dengar Jerit Novel Minta Tolong

"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," bunyi Pasal 13. (Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved