Berita Kotamobagu
Polres Kotamobagu Bakal Sidangkan Kendaraan yang Tertangkap Balap Liar Usai Lebaran
Polres Kota Kotamobagu nanti akan menyidangkan motor yang tertangkap balap liar saat ramadhan, usai lebaran nanti
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Polres Kota Kotamobagu nanti akan menyidangkan motor yang tertangkap balap liar saat ramadhan, usai lebaran nanti. Hal ini ditegaskan Kapolres Kota Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, saat dihubungi Kamis (7/5/2020).
Ia mengatakan hal tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku balap liar di Kota Kotamobagu. "Sebab maraknya balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda saat Ramadan ini, sangat meresahkan masyarakat, dan membahayakan pengguna jalan, sehingga harus ditindak tegas," ucapnya.
Prasetya juga menambahkan jika terjadi Laka Lantas saat balap liar, korban yang terlibat tidak akan mendapatkan santunan sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13. "Di mana kendaraan yang terlibat Laka Lantas termasuk jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja, sehingga resiko akibat Laka Lantas ditanggung sendiri," singkatnya.
• Ojek Perahu Laut Tambangan di Manado Berumur Puluhan Tahun, Begini Kisahnya
Terpisah Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE menyampaikan selain penindakan dengan tilang, kendaraan yang terlibat kecelakaan saat balap liar akan diproses secara hukum hingga persidangan
"Untuk itu diminta agar para orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan sepeda motor dan para pengendara yang sering ikut balap liar kiranya dapat menghentikan kegiatan yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga," ucapnya.
Rusman menambahkan, saat ini Polres Kotamobagu kian gencar dalam mencegah terjadinya balap liar. "Kami rutin lakukan patroli habis subuh dan menjelang berbuka, karena biasanya dijam seperti itu sekelompok pemuda sering melakukan balap liar," tandasnya. (drp)
• Korban Lakalantas di Molibagu Terlempar Hingga 100 Meter