Kasus Utang di Kotamobagu
Nayodo Koerniawan Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Terlibat Utang Rp 10 Miliar
Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dilaporkan ke Polda Sulut. Diduga terlibat utang Rp 10 miliar pada tahun 2024.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2018-2023 Nayodo Koerniawan dilaporkan ke Polda Sulut.
- Diduga terlibat utang Rp 10 miliar pada tahun 2024.
- Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara sudah terbit sejak 2 Mei 2026.
- Dalam laporan tersebut, terlapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar pada tahun 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan periode 2018-2023, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Politisi PDIP yang bertarung dalam Pilwako Kotamobagu tahun 2024 ini dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Sandy Sumendap (51).
Nayodo dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang seuai undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 492 UU 1/2923 dan atay 486 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara sudah terbit sejak 2 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar pada tahun 2024.
Dari data yang dihimpun di Polda Sulut, kasus ini bermula ketika Nayodo menemui korban pada bulan November 2024 di kediamannya.
Pada saat itu, terlapor meminjam uang yang akan digunakan sebagai biaya politik dalam tahapan Pilwako Kotamobagu 2024.
Pada pertemuan tersebut, Nayodo meyakinkan korban bahwa dirinya dijamin oleh anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM).
Nayodo juga berjanji akan mengembalikan uang pinjamannya pada Desember 2024.
Ia bahkan menyerahkan satu sertifikat hak milik (SHM) tanah yang diketahui adalah milik Yasti Mokoagow.
Setelah menerima SHM tersebut, korban kemudian menyerahkan pinjaman uang secara bertahap kepada Nayodo.
Sayangnya, hingga Mei 2026 uang senilai Rp 10 Milyar tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Nayodo.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
“Iya benar, saya sudah lapor," katanya, Minggu 3 Mei 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Nayodo-Koerniawan-vfsdvs.jpg)