Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, KPU Sulut Tunggu PKPU Terbaru
Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut mengatakan, PKPU terbaru akan menjadi acuan sebagai pedoman teknis pelaksanaan tahapan di daerah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada serentak yang awalnya akan digelar pada September 2020 akhirnya resmi digeser pada Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pilkada Serentak yang mengatur soal waktu pelaksanaan tersebut.
Namun, pandemi juga tetap membuka ruang pelaksanaan pemungutan suara pada Desember 2020 akan kembali digeser pada 2021.
Menanggapi Perppu tersebut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, langkah berikutnya diawali juga dengan persetujuan pemerintah, DPR dan KPU RI soal situasi Covid-19.
"Pertama tahapan sudah bisa dimulai atau belum di situasi Covid ini, nanti dibahas DPR dan pemerintah, menghasilkan persetujuan apa bisa atau belum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (6/5/2020).
Dalam Perppu itu juga diatur jika Desember 2020 belum memungkinkan maka akan diagendakan lagi.
• Pilkada Digeser Desember 2020, PDIP Siap Bertarung Kapan Pun, Sedang Fokus Lawan Covid-19
Selanjutnya, jika sudah ada persetujuan pemerintah, tanggal sudah ditetapkan, KPU akan menyusul jadwal tahapan perubahan.
"Sementara baru Perppu yang ada. Setelah ada persetujuan pemerintah, DPR dan KPU, maka akan ada perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan jadwal," ungkap dia.
KPU prinsipnya siap menjalankan tahapan. Jika pemungutan suara ditetapkan Desember, bulan Juni tahapan sudah harus dimulai.
Tahapan pilkada dihentikan pada Maret 2020 setelah muncul peningkatan kasus Covid-19.
• Anggaran Hibah Pilkada Dibekukan: Tak Bisa Dipakai untuk Tangani Corona
"Kalau dihitung sampai sekarang sudah sekitar 3 bulan yang tertunda," sebutnya.
Posisi KPU Sulut saat ini menanti perubahan tahapan.
Soal anggaran penyelenggaraan pilkada, harusnya sudah tersedia karena ada surat edaran Kemendagri bahwa anggaran pilkada tak bisa digeser untuk penanganan Covid-19.
Ia berharap situasi penyebaran Covid 19 bisa secepatnya berakhir.
• Golkar Sulut Sambut Baik Pilkada Dilaksanakan Desember 2020
Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut mengatakan, PKPU terbaru akan menjadi acuan sebagai pedoman teknis pelaksanaan tahapan di daerah.
"Jika PKPU sudah turun, tentu kita KPU Tomohon patuh dan ini juga berlaku di semua daerah," jelas Lasut.
Selain itu, diterangkan Lasut, sambil menunggu aturan terbaru turun, seluruh penggunaan anggaran pilkada untuk sementara ditangguhkan.
"Sudah sejak April kami tidak menggunakan anggaran karena itu sesuai edaran Mendagri dan edaran KPU. Sambil kita menunggu aturan terbaru turun," terang Lasut.
• Puncak Corona Mei-Juni: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
"Termasuk sudah lebih duluh pembayaran gaji untuk PPK dan PPS," tambah dia.
Adapun besaran anggaran yang sudah dipakai, ia mengaku masih sementara direkap.
"Nanti saya cek ke bagian ke Sekretariat," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan, dana Pemilihan Wali Kota Tomohon yang sudah dihibahkan ke KPU bisa saja dianggarkan kembali bila penundaan pilkada hingga 2021.
• Gubernur Serukan Kepala Daerah Bersiap Geser Dana Pilkada untuk Tangani Covid-19
"Kalau pilkada ditunda 2021, tentu harus dianggarkan kembali dana hibah pilkada," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (6/5/2020).
Jika memang akan terjadi penundaan sampai 2021, lanjut Mogi, anggaran akan kembali ditata dengan mengikaji sesuai kebutuhan.
Dana yang tidak terpakai pastinya harus dibuat laporan pertanggungjawaban dan dikembalikan.
"Kita lihat tahapan apa saja yang sudah dilakukan. Kemudian kita LPJ penggunaan anggaran dari KPU, sedangkan jika ada dana sisa harus dikembalikan," terang Mogi.
• Pilkada Ditunda Desember, Jokowi Sebut Penyelenggaraannya Setelah Bencana Non Alam Berakhir
Sejauh ini, lanjut Mogi, dari total sekira Rp 28 miliar dana Pilkada Tomohon, yang baru disalurkan yakni Rp7 miliar lebih untuk KPU, Rp 2 miliar lebih untuk Bawaslu.
"Penyalurannya tiga tahap dan sejauh ini yang baru diserahkan tahap satu, Rp 7 miliar lebih untuk KPU dan Rp 2 miliar lebih untuk Bawaslu. Sedangkan untuk pengamanan kepolisian ada Rp 2 miliar yang disediakan, namun belum disalurkan," jelas Mogi. (ryo/hem)
• Versi Terbaru Virus Corona, Lebih Cepat Menyebar tapi Tidak Lebih Mematikan
• Angkat Kisah Orang Israel, Drama Serial Ramadan di Arab Picu Perdebatan
• Imbas Virus Corona, Diperkirakan Akan Ada 7 Juta Kehamilan Tak Terduga, Dr Kanen Ungkap Fakta Baru