Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

MULAI Hari Ini Kamis 7 Mei 2020 Pesawat, Kereta Api, Bus Kembali Beroperasi

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya Sumadi.

Editor: Indry Panigoro
antara
ilustrasi bus (foto Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Penyekatan itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik bagi seluruh kalangan yang sudah ditetapkan mulai hari ini guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Ada sejumlah kriteria pengecualian, yaitu:

- Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, serta percepatan penanganan Covid-19

- Pasien yang membutuhkan penanganan medis

- Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal

- Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal

Kemenhub mengizinkan semua transportasi umum beroperasi pada Kamis (6/5/2020) besok
Budi Karya juga menyebutkan, satu di antara kriteria yang bisa memakai transportasi umum adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Para pejabat negara boleh melakukan kunjungan daerah, tetap bukan untuk mudik.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi bukan untuk mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Budi lantas mencontohkan dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).

"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang, bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.

Menurutnya, hal ini merupakan satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Tetapi kita menegaskan, mudik tetap dilarang, tetapi distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.

Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan dengan aturan, petugas pengantarnya tidak boleh turun.

Sementara yang boleh turun hanya barangnya.

Gara-gara Pemudik Positif Covid-19 Tanpa Gejala Naik Pesawat Wings Air, 68 Penumpang Harus Diisolasi

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved