Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lion Air

Mulai 10 Mei 2020, Lion Air Group Kembali Jual Tiket & Layani Rute Domestik, Ini Ketentuannya

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan

Editor: Chintya Rantung
ISTIMEWA
ilustrasi pesawat Lion Air 

Budi Karya Sumadi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan Mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi Karya Sumadi.

 

Hari kedua kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninjau sejumlah lokasi, Sabtu (29/2/2020).
Hari kedua kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninjau sejumlah lokasi, Sabtu (29/2/2020). (dok Humas Pemprov Sulsel)

Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menjelaskan, selain Pejabat Negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan Mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.

Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.

 

Program Yamaha Ramadhan Syiar Online Live di FB Tribun Timur bersama Ustaz Rajamuddin Patong hari ke-13 kembali disiarkan langsung, Rabu (6/5/2020).
Program Yamaha Ramadhan Syiar Online Live di FB Tribun Timur bersama Ustaz Rajamuddin Patong hari ke-13 kembali disiarkan langsung, Rabu (6/5/2020). (Nur Fajriani/tribun-timur.com)

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved