Upate Virus Corona Minsel
Berstatus PDP, Bayi Usia Satu Hari Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memakamkan bayi berumur satu hari status PDP
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memakamkan bayi berumur satu hari dengan menggunakan protokol covid-19, Rabu (6/5/2020).
Bayi berjenis kelamin perempuan ini dimakamkan di Desa Malola Satu, Kecamatan Kumelembuai. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang Kota Manado.
Pemakaman bayi berstatus PDP ini dikawal oleh personel gabungan Polres Minsel, TNI dan Dinas Kesehatan.
“Jenazah dimakamkan dengan protokol covid-19 oleh relawan dan Sat Pol PP yang sudah dilengkapi dengan APD. Proses pemakaman dilakukan dengan pengamanan ketat dari unsur TNI/Polri," kata Wakapolres Minsel Kompol Achmad Sutrisno.
Pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa juga ikut mengawal pemakaman itu.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya bayi ini. Untuk warga, tak bosan-bosannya kami mengimbau untuk tetap patuh pada anjuran pemerintah terkait dengan pencegahan virus corona,” pungkas dia.
• Bawaslu Minsel Bersiap Jalankan Tugas Pengawasan Pilkada 2020
• Mursidi Jelaskan Syarat Perjalanan dan Bepergian Melalui Pelabuhan Samudera Bitung