Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

RSUI Pastikan Layanan Pasien Virus Corona jika Sesuai Kriteria Akan Ditanggung Pemerintah

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok memastikan bahwa layanan pasien Covid-19 baik rujukan maupun nonrujukan gratis

Editor: Glendi Manengal
wartakota
Ilustrasi Rumah Sakit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok memastikan bahwa layanan pasien Covid-19 baik rujukan maupun nonrujukan gratis selama sesuai kriteria pemerintah.

Mengenai hal itu selaras dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, sehingga sesuai keputusan dari pemerintah untuk pasien covid-19 mau rujukan atau nonrujukan digratiskan.

Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. (NOVA)

"Pembiayaan pelayanan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi di setiap ruangan, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan bahan medis habis pakai," ujar Plt Direktur RSUI, Sukamto secara tertulis pada Rabu (6/5/2020).

Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, hingga pemulasaran jenazah juga ditanggung pemerintah.

Sukamto menjabarkan kriteria pasien yang pembiayaannya dapat diklaimkan terhadap pemerintah di RSUI.

Pertama, ialah pasien positif Covid-19. Kedua, pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Ketiga, untuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pemerintah hanya menanggung biaya perawatan untuk ODP di atas 60 tahun.

ODP di bawah 60 tahun akan ditanggung biaya perawatannya apabila memiliki penyakit penyerta.

"Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan dengan skema pembiayaan mandiri," tambah Sukamto.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2020 lalu, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok, Roy Pangharapan menyinggung adanya beberapa rumah sakit yang mengenakan biaya layanan perawatan Covid-19 kepada pasien.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin (4/5/2020), telah menyerukan agar rumah-rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan layanan Covid-19, patuh terhadap ketentuan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RSUI Pastikan Layanan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah jika Sesuai Kriteria"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved