Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
• Penyebaran Corona Harus Turun, Presiden: Kita Harus Siap Diawasi
Dhamantra terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari pengusaha sebagai imbalan membantu pengurusan kuota impor bawang putih. Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan.
Sidang dilaksanakan secara konferensi video. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Gedung KPK. ementara, terdakwa I Nyoman Dhamantra dan penasihat hukumnya berada di ruangan lain di Gedung KPK.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim agar menghukum Dhamantra 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU pada KPK untuk mencabut hak politik Dhamantra selama empat tahun. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Saifuddin.
• Warga Maluku Panik Berhamburan Keluar Rumah, Gempa Bumi 7,3 Magnitudo Berguncang
Perbuatan I Nyoman Dhamantra dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar sesuai dakwaan pertama dari JPU KPK, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan dua orang suruhannya, Elvianto dan Mirawati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR RI terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar agar Nyoman.
Uang itu sebagai pelicin atas bantuan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.
Chandry Suanda alias Afung merupakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA; perusahan bidang jual beli komoditas hasil bumi), yang berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi.
Pada Juli 2018, Chandry mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT CSA.
Pada awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui empat anak perusahaannya, sebagai syarat diterbitkannya RIPH.
Keempat perusahaan itu yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Padahal, saat itu PT CSA gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas pelaksanaan wajib tanam dengan PT Pertani pada 2018.
Lantas, Dody menemui Dhamantra pada Januari 2019 di Hotel Dharmawangsa Jakarta dengan maksud agar dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih.
Selanjutnya, Dhamantra mengarahkan Dody untuk mengurus teknis pengurusan impor bawah putih itu dengan orang kepercayaannya, Mirawati Basri.
Singkat cerita, pada 1 Agustus 2019, terjadi pertemuan dan kesepakatan antara Mirawati Basri bersama dengan Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto. Mereka sepakat adanya commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih 2019.
Elviyanto adalah direktur PT Asia Tech sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech. Elviyanto meminta agar Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar commitment fee untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut.
• Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Peraturan, Tetap Dilarang Mudik!
Dana tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri. Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp2 miliar ke Money Changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Dody dan Ahmad Syafiq juga membuat rekening bersama di Bank BCA dengan dana Rp1,5 miliar yang disiapkan untuk sisa pembayaran jika SPI telah dikeluarkan.
JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini. Sementara, I Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding. (Tribun network/gle/coz)