NEWS
Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Peraturan, Tetap Dilarang Mudik!
Kemenhub menegaskan tak ada perubahan terkait Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik 1441 Hijriah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menegaskan tak ada perubahan terkait Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik 1441 Hijriah.
Kepala Otoritas Bandara (Otban) VIII Manado, Edison Saragih menegaskan, pelarangan mudik tetap berlaku.
"Demikian juga pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata Saragih, Rabu (06/05/2020).
Sejalan dengan itu, Jubir Kemenhub, Adita Irawagi mengatakan, terkait pernyataan Menhub soal pengaktifan kembali moda transportasi, bukan berarti pencabutan larangan mudik.
"Apa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang diatur kriterianya maupun syarat-syaratnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," katanya.
Ia bilang, semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat.
Katanya, Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda. Baik darat, laut, udara dan kereta api
"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub nomor 25/2020," ujar dia.
Sesuai Permenhub 25 tahun 2020, mereka yang bisa melakukan perjalanan di antaranya, pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Selain itu, operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus untuk pemulangan WNI atau WNA dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. ( Tribunmanado/Fernando Lumowa)