Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Fajar.co.id
I Nyoman Dhamantra 

Selanjutnya, Dhamantra mengarahkan Dody untuk mengurus teknis pengurusan impor bawah putih itu dengan orang kepercayaannya, Mirawati Basri.

Singkat cerita, pada 1 Agustus 2019, terjadi pertemuan dan kesepakatan antara Mirawati Basri bersama dengan Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto. Mereka sepakat adanya commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih 2019.

Elviyanto adalah direktur PT Asia Tech sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech. Elviyanto meminta agar Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar commitment fee untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut.

Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Peraturan, Tetap Dilarang Mudik!

Dana tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri. Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp2 miliar ke Money Changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Dody dan Ahmad Syafiq juga membuat rekening bersama di Bank BCA dengan dana Rp1,5 miliar yang disiapkan untuk sisa pembayaran jika SPI telah dikeluarkan.

JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini. Sementara, I Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding. (Tribun network/gle/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved