Update Virus Corona Bolsel
Kepala Desa di Bolsel Dilarang Keluar Daerah, Kamaru: Awasi Tamu yang Datang ke Desa
Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah.
Bupati Hi Iskandar Kamaru juga mewarning sangadi (Kepala Desa) yang meninggalkan daerah di tengah pencegahan pandemi Covid-19.
“Selama darurat pandemi covid-19, seluruh sangadi jangan meninggalkan daerah,” tegas Bupati, Rabu (6/5/2020).
Menurut top eksekutif Bolsel ini, pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam berbagai kebijakan.
• BI Sulut: Waspada Tekanan Inflasi Meningkat Menjelang Lebaran
Khususnya dalam kondisi penanganan pencegahan pandemi Covid-19.
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sangadi harus mengayomi masyarakatnya. Berikan contoh menerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya lagi.
Dikatakannya, pemerintah daerah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Salah satunya memperketat pintu masuk daerah.
• Simulasi Pemakaian APD kepada Anggota Satgas Pencegahan Covid-19 Digelar Dokkes Polda Sulut
“Sangadi harus berperan aktif dalam upaya ini. Sangadi harus tahu warga yang keluar masuk wilayah untuk memastikan kondisi warga,” kata Kamaru.
Selain itu katanya, para sangadi diminta mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki saudara di luar daerah, tidak mudik lebaran.
Meski masih zona hijau, kita harus waspada.
Para sangadi harus mengimbau masyarakat mengingatkan keluarganya dari daerah tetangga tidak keluar daerah.
"Baik dari Gorontalo, Manado dan Kotamobagu serta daerah zona merah lainnya,” tukasnya. (Nie)
• Bersyukur, Pasien Virus Corona di Sulut Sampai Hari Ini Masih Tetap 45 Orang