Mudik Lebaran 2020
Puluhan Ribu Pemudik Masuk ke DIY, 1433 di Antaranya Berasal dari Zona Merah
Tavip merinci, ada 75.001 pemudik dengan angkutan umum atau 87 persen dan 10.875 pemudik dengan angkutan pribadi atau 13 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, YOGYAKARTA - Berdasarkan rekapitulasi jumlah pemudik dari hasil pendataan antara tanggal 1 April 2020 hingga 2 Mei 2020, sudah ada 85.876 pemudik yang masuk ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari jumlah tersebut ada pemudik yang berasal dari zona merah, yakni sebanyak 1433 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (3/5/2020).
Tavip merinci, ada 75.001 pemudik dengan angkutan umum atau 87 persen dan 10.875 pemudik dengan angkutan pribadi atau 13 persen.
Adapun angkutan umum yang dimaksud terdiri atas pesawat (Bandara YIA dan Adi Sucipto), kereta api (Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dan Wates), maupun bus (Terminal Jombor, Giwangan, dan Wates).
Dari jumlah tersebut, hingga Senin (27/4/2020) asal pemudik didominasi dari Jabodetabek, yakni mencapai 87 persen.
Namun, dari pencatatan di tiga pos perbatasan (Prambanan, Tempel, dan Congot) serta Terminal Jombor dan Wates sejak 11 April 2020 hingga 2 Mei 2020 pemudik Jabodetabek menurun drastis, yakni hanya 6,7 persen atau 1.433 orang.
“Pesawat dan kereta sudah off, kalau bus hanya 5 persen dari zona merah dan kendaraan pribadi 10 persen dari zona merah. Sisanya berasal dari non zona merah, yakni sebesar 13.616 orang,” ujar Tavip.
Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan. Namun, pihaknya belum dapat menghitung penurunannya.
“Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” imbuhnya.
Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek. Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.
“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi. Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi. Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.
“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online. Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol. Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan.
Hanya bisa untuk satu orang. Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.