Berita Bitung
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Bitung Tak Ditunda
Pemerintah Kota Bitung, beruntung tidak merasakan penundaan DAU, seperti di daerah lainnya di Provinsi Sulut.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda sebagian penyaluran Dana alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020, ke sejumlah daerah karena satu di antaranya pemerintah daerah belum menyampaikan laporan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
Dikutip dari keterangan Menteri, ada 103 daerah yang belum mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial, kemudian 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan 34 daerah belum menyampaikan data penanganan Covid 19.
Namun Pemerintah Kota Bitung, beruntung tidak merasakan penundaan DAU, seperti di daerah lainnya di Provinsi Sulut.
Ada aturan terkait pelaporan, semisal pelaporan tidak disampaikan dan penundaan DAU.
• Bapemperda DPRD Bolmong Bahas 13 Ranperda
"Kami tidak termasuk dalam penundaan DAU," kata Albert Sarese Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung, Senin (4/5/2020).
Kepada Tribunmanado.co.id Albert menjelaskan, terkait dengan transfer DAU ada faktor dan pertimbangan yang dilihat oleh Kementrian Keuangan termasuk pelaporan keuangan dan penyesuaian surat dari kementrian.
Mereka yang melihat, melakukan asisten dan penilaian secara teknis hingga hasilnya DAU untuk pemkot Bitung tidak ada potongan.
"Tentunya dengan hasil ini kami pemerintah Kota Bitung bersyukur," tambahnya.
• Dinas PMD Minahasa Pantau Rumah Berstiker Keluarga Miskin
Apa yang diamanatkan kementrian dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung, tak hanya surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, masih ada lainnya seperti pelaporan penanganan pencegahan covid-19 dan permintaan laporan lainnya.
Berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan nomor 10/KM.7 2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan /atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang menyampaikan penyesuaian APBD tahun anggaran (TA) 2020, di mana dalam keputusan menteri keuangan tersebut Kota Bitung tidak dikenakan sanksi penundaan DAU dan/atau bagi hasil.
Wali kota Bitung Max J Lomban menyampaikan, bahwa penyesuain APBD 2020 merupakan wajib dilakukan secara benar dan lengkap berdasarkan ketentuan.
Seperti kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan mengeluarkan surat keputusan bersama untuk penyesuaian APBD 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.
• Viral Video Bupati Saling Sindir Karena Pembagian Bansos Covid-19, Bupati Lumajang dan Bupati Boltim
Lalu dipertegas lagi dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 35 tahun 2020 yang memintakan untuk dilakukan penyesuaian dan dalam penyesuaian tersebut memprioritaskan anggaran untuk antisipasi penanganan Covid-19 di tahun 2020.
"Ini sudah kita lakukan sekalipun banyak tantangan bahkan pun rintangan, tetapi syukur puji Tuhan Alhamdulillah diapresiasi oleh pemerintah pusat melalui Kementrian keuangan RI, sehingga DAU dan /atau bagi hasil kita tidak mengalami penundaan sebesar 35 persen," kata Lomban dalam keterangan resmi melalui Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan setda Kota Bitung.
Lanjutnya, capaian ini karena kerjasama semua perangkat daerah yang ada, untuk merelakan anggaran mereka dilakukan rasionalisasi atau pemotongan anggaran, serta kerja cepat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bitung.
Bekerja tanpa henti untuk mencapai target, dan tidak kalah pentingnya perhatian dari DPRD Bitung yang terus mensuport pemerintah Kota Bitung untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19. (crz)
• Ini komoditas yang Berandil Besar pada Deflasi Manado April 2020