Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Dinas PMD Minahasa Pantau Rumah Berstiker Keluarga Miskin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAp mengecek pengumuman nama-nama penerima Bantuan Langsun

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAp mengecek pengumuman nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Setelah dilaunching pemasangan Stiker Keluarga Miskin baik penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Kini seluruh pemerintah desa maupun kelurahan wajib menindaklanjuti program itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAp mengecek pengumuman nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipampang pemerintah desa di tempat-tempat umum.

”Memang yang paling sensitif adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, sebab itu saat ini kami melakukan monitoring ke seluruh desa di 25 Kecamatan untuk melihat sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan pemerintah desa terkait penyaluran BLT Ini,” kata Kadis Tangkulung, Senin (4/5/2020).

Laboratorium Tes Swab Covid-19 di Mapanget Beroperasi, Alat Maupun Tenaga Sudah Siap

Dijelaskannya pula terkait BLT yang bersumber dari dana desa, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan dampak dari pada Covid-19

”Saat ini ada tiga kebijakan dari Menteri Desa, yakni kegiatan padat karya tunai, penanggulangan Covid-19 dan bantuan langsung tunai juga dana desa diarahkan ke tiga kebijakan ini,” jelasnya.

Lanjutnya, penyaluran BLT harus dilakukan secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan yaitu harus mengikuti ketentuan yang ada, kalau kita mengacu pada Permendes no 6 juga surat edaran Menteri Desa, mengamanatkan penyaluran BLT ada 14 persyaratan

"Namun di Kabupaten Minahasa kalau kita mengacu ke 14 persyaratan itu rasa-rasannya hampir tidak ada masyarakat yang menerima sesuai persyaratan yang ada. Oleh karena itu berdasarkan video conference yang sudah dilakukan bersama Menteri Desa, semua diserahkan di desa dalam hal ini pemerintah desa, tim independent maupun tim Gugus tugas percepatan penangulangan Covid-19 yang sudah dibentuk akan membicarakan, memusyawarakan akan siapa-siapa yang layak untuk dibantu dan berhak menerima BLT,” urainya.

Laboratorium Tes Swab Covid-19 di Mapanget Beroperasi, Alat Maupun Tenaga Sudah Siap

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved