Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deretan Aturan yang Diberikan untuk PNS di Era Jokowi Selama Pandemi Covid-19

Selama pandemi Virus Corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.

Editor: Chintya Rantung
SETKAB.GO.ID
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Ilustrasi. Catat, gaji ke-13 ditunda, THR PNS segera cair, tapi hanya sebagian yang terima karena pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Ilustrasi. Catat, gaji ke-13 ditunda, THR PNS segera cair, tapi hanya sebagian yang terima karena pandemi Covid-19 atau Virus Corona. (KOMPAS.COM)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

5. Tak ada kenaikan tukin

Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tahun ini ASN atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

6. Kerja dari rumah

Kemenpan RB memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved