Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran

1 Mantan Napi Yang Bebas Asimilasi Corona atau Covid-19 Diduga Bakar Satu Rumah di Padang

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebakaran terjadi. Satu rumah terbakar di Padang. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan penyebab kenapa kebakaran bisa terjadi. 

Dan ternyata itu sengaja dibakar. 

Polisi sudah menangkap pelakunya. 

Pelakunya adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi covid 19 atau corona.

Rumah di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat terbakar pada Kamis (30/4/2020)

Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga melenyapkan dua unit sepeda motor.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Tidak banyak benda yang bisa diselamatkan dari kobaran api.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian

Pantauan TribunPadang.com (Jaringan Wartakotalive.com), sesaat usai kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.

Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.

Ternyata, rumah itu dibakar.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved