BPJS Kesehatan
Per 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kembali Normal Pascaputusan Mahkamah Agung
Iurannya yakni Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Iqbal juga menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (ryo)
BERITA TERPOPULER :
• Para Ilmuwan Mulai Sependapat Covid-19 Mustahil Untuk Diberantas, Vaksinnya Harus Ditemukan
• Agar Tagihan Mei Tak Diambil Rata-rata, Pelanggan Perlu Kirim Foto Meteran PLN Via WA, Ini Caranya
• Ilmuwan Hongkong Temukan Alat Pembasmi Covid-19, Harganya Hanya Rp 130 Ribu
TONTON JUGA :