Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bitung

Memilukan, Pasien Kasus 37-38 Covid-19 dari Bitung, Orangtua Meninggal, Anak Jadi PDP

Seorang perempuan 70 tahun meninggal berstatus PDP Covid-19. Almarhumah adalah orangtua dari pasutri positif Covid-19. Anak pasutri itu juga jadi PDP.

Tribun Manado
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bitung memberi penjelasan perkembangan kasus, Senin (27/04/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari Kota Bitung yang meninggal menjadi tujuh orang.

Satu di antaranya meninggal di RSUD Manembo-nembo beberapa jam setelah pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bitung, Rabu (29/04/2020).

PDP meninggal tersebut, usia 70 tahun, adalah orangtua dari pasangan suami istri positif Covid-19, yakni pasien kasus 37 dan kasus 38 yang sedang menjalani perawatan di RSUP Kandou Manado.

Pasien kasus 37 adalah pria usia 39 tahun, sedangkan istrinya, pasien kasus 38, berusia 32 tahun.

Gugus Tugas Covid-19 Bitung menyebut ada 3 warga dinyatakan PDP, total sudah 10 dari Bitung.

Selain perempuan yang meninggal tersebut, seorang anak usia 10 tahun juga dinyatakan PDP. Dia adalah anak dari kasus 37 dan 38 atau cucu dari perempuan PDP yang meninggal.

Anak tersebut memiliki kontak erat berisiko tinggi dengan kedua orangtuanya dan kini dirawat di RSUD Manembo-nembo.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Bitung, Minta Warga Jujur

Ia juga memiliki gejala penyakit demam berdarah atau DBD.

Adapun seorang PDP lainnya adalah pria 50 tahun.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jeannet Watuna dalam pernyataan Gugus Tugas Covid-19 di lobi Kantor Wali Kota, pria tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke transmisi lokal; ia dikunjungi oleh anak-anaknya yang datang dari Manado.

"Ketika dirontgen ada gejala-gejalanya (Covid-19) di paru-paru," kata Jeannet.

Pasien Positif Virus Corona di Sulut dan Bali Bertambah, Terbaru Pasien Asal Bitung dan Manado

Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan menambahkan, PDP yang meninggal harus dimakamkan dengan protap Covid-19.

"Meski hasil swab-nya belum ditetapkan negatif atau positif Covid-19 karena pemeriksaan swab dua sampai tiga hari kedepan," tutur Audy.

Dia jelaskan warga yang dengan status PDP 50 persen Covid-19 dan 50 persen tidak, ktika meninggal dengan status PDP, protokol Covid otomatis diberlakukan.

Dalam protokol itu diatur bahwa empat jam setelah meninggal harus dikebumikan.

UPDATE, Positif Covid-19 di Bitung Jadi 3 Orang, 2 di Antaranya Merupakan Pasangan Suami Istri

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved