KPK
Koruptor Akan Dihukum Mati Jika Korupsi Dana Bencana Rp 405.1 Triliun Untuk Penanganan Covid-19
Hal tersebut dikatakan Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," tambahnya.
Firli mengatakan, KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial. KPK, lanjut Firli, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.(tribun network/mam/dod)
Artikel ini tayang di TribunWow.com dengan judul tautan: https://wow.tribunnews.com/2020/04/30/kawal-dana-rp-4051-triliun-untuk-penanganan-corona-kpk-akan-hukum-mati-koruptor-dana-bencana?page=all