Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Warga yang Tidak Memiliki KTP Tetap Berhak Menerima BLT, Harus Didata Lengkap

Dalam penyaluran BLT dana desa, Abdul Halim menegaskan tidak boleh ada over lapping atau tumpang tindih.

Editor: Isvara Savitri
kompas.com
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kriteria penerima bantuan langsung tunai dana desa yang akan dibagikan pemerintah adalah warga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kriteria ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19 berhak mendapatkan BLT.

Namun perlu dicatat warga tersebut bukanlah penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja dan lainnya.

"Kita tidak gunakan 14 kriteria dan 9 kriteria. Miskin disini ukuran sederhana yaitu kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19. Dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kalau nama dia belum mendapat bantuan apapun, ya dapat," kata Abdul Halim saat konferensi pers virtual pada Senin (27/4/2020).

Dalam penyaluran BLT dana desa, Abdul Halim menegaskan tidak boleh ada over lapping atau tumpang tindih.

Oleh karena itu pendataan siapa penerima dilakukan oleh tiga orang disetiap RT.

Dari data yang diperoleh tingkat RT akan dimusyawarahkan setingkat desa yang diikuti oleh relawan desa lawan Covid-19, tokoh desa, karang taruna, PKK, dan lainnya.

Dari sana akan dimusyawarahkan apakah data penerima tersebut benar-benar berhak atas BLT dana desa.

"Makanya yang dapat PKH enggak boleh, dapat BPNT tidak boleh, bansos non tunai dari Kemensos enggak boleh. Kalau begitu Insya Allah tidak ada over lapping. Pertanggung jawaban tetap ada nantinya," imbuhnya.

Adapun bagi warga yang dinilai berhak menerima BLT dana desa namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Abdul Halim bilang, tetap diperbolehkan menerima BLT dana desa.

Namun dengan catatan harus didata lengkap alamat warga tersebut.

"Ketika tidak punya NIK tidak dipaksakan punya dulu. Tetap dicatat, alamat ditulis selengkapnya, kemudahan ini adalah upaya kemanusiaan," terang Abdul Halim.

Meski BLT dana desa sudah berada di desa namun pemerintah tetap akan melakukan pengawasan agar tak terjadi penyimpangan.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Warga yang tak punya KTP tetap berhak mendapat BLT.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved