Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

IMEI Ponsel

Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mendaftarkan Nomor IMEI HP dari Luar Negeri Agar Tak Diblokir

Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan dan lain-lain.

Editor:
kompas.com
Ilustrasi Ponsel Black Market 

Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya.

Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan.

Diketahui, skema yang digunakan untuk memblokir Hp Black Market (BM) yakni dengan whitelist dengan menerapkan mekanisme "normally off".

Mekanisme ini hanya memperbolehkan ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Hal ini tentu akan menguntungkan bagi konsumen yang hendak membeli ponsel baru

Adapun cara deteki Hp Black Market (BM) melalui nomor IMEI.

Pertama, buka situs imei.kemenperin.go.id.

Kemudian calon pembeli tinggal memasukkan IMEI ponsel yang hendak dibeli dan keterangan legalitas ponsel pun akan muncul.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Namun, jika Anda penasaran dengan legalitas ponsel Anda, berikut cara mengetahui apakah ponsel Anda produk Black Market (BM) atau tidak.

Android

Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved