IMEI Ponsel
Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mendaftarkan Nomor IMEI HP dari Luar Negeri Agar Tak Diblokir
Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan dan lain-lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Agar tak di blokir ini cara mendaftarkan nomor IMEI Hp yang dibeli dari luar negeri.
Bahkan saat ini, pemblokiran Hp Black Market (BM) alias HP Ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 18 April 2020 lalu.
Namun kebijakan pemerintah ini sangat berdampak juga untuk ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Namun tak perlu khawatir, nomor IMEI Hp yang dibeli dari luar negeri bisa didaftarkan agar tak diblokir.
Pendaftarannya bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri'
Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id di tautan berikut : LINK
Atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android).
Di situs dan aplikasi Bea Cukai tadi, pembawa barang HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri bisa mengisi formulir yang disediakan, berikut data dan nomor IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.
Setelah mengisi pertanyaan yang disediakan, pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.
Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.
Setelah proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.
Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.
Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7,8 jutaan), barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.