Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kriminal

3 Dari 6 Pelaku Rudapaksa Seorang Gadis Masih di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang pria yang mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Editor: Rizali Posumah
tribratanewsriau.com
ilustrasi aksi rudapaksa korban di bawah umur. 

Pelaku Irfan mengaku bahwa dirinya baru pertama sekali mengenal korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 at 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangkap keenam pelaku, Polisi juga menyita satu celana dalam perempuan, satu BH, satu potong celana panjang, satu kaos lengan pendek dan kerudung.

Pesan Wali Kota Manado Tentang Penertiban Aktivitas Perdagangan di Wonasa: Musuh Kita Tak Kelihatan

Kapolres Boltim Irham Halid Tinjau Pembuatan Pos Operasi Ketupat di Tutuyan

Jadwal Imsakiyah dan Maghrib Untuk Kota Manado 29 April 2020 Atau 6 Ramadan 1441 Hijriah

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Pemuda Cabuli Seorang Gadis, Korban dan Tiga dari Enam Pelaku masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved