Kasus Kriminal
3 Dari 6 Pelaku Rudapaksa Seorang Gadis Masih di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang pria yang mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
Pelaku Irfan mengaku bahwa dirinya baru pertama sekali mengenal korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 at 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap keenam pelaku, Polisi juga menyita satu celana dalam perempuan, satu BH, satu potong celana panjang, satu kaos lengan pendek dan kerudung.
• Pesan Wali Kota Manado Tentang Penertiban Aktivitas Perdagangan di Wonasa: Musuh Kita Tak Kelihatan
• Kapolres Boltim Irham Halid Tinjau Pembuatan Pos Operasi Ketupat di Tutuyan
• Jadwal Imsakiyah dan Maghrib Untuk Kota Manado 29 April 2020 Atau 6 Ramadan 1441 Hijriah
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Enam Pemuda Cabuli Seorang Gadis, Korban dan Tiga dari Enam Pelaku masih di Bawah Umur