Kasus Kriminal
3 Dari 6 Pelaku Rudapaksa Seorang Gadis Masih di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang pria yang mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencabulan yang terjadi sejak 14 Maret di Kampung Cininggul, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil diungkap Polres Cimahi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap enam orang pria yang mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro mengatakan, dari keenam pelaku, tiga orang pelaku masih di bawah umur.
"Keenam pelakunya ialah Irfan (19), Dikri (19), Dika (18), SB (15), INB (17), WH (17)."
"Pelaku utama persetubuhan ialah Irfan, sementara lima orang lainnya melakukan pencabulan seperti meraba bagian tubuh korban," kata AKP Yohannes R Sigiro (28/4/2020).
Korban berinisial DN (15) awalnya meminta agar dijemput oleh WH di daerah Cipeundeuy.
Setelah menjemput korban, dilanjutkan menjemput Irfan untuk menuju rumah SB.
Beberapa pelaku lainnya dijemput oleh WH. Tiba di rumah SB, Irfan mengatakan bahwa korban merupakan wanita yang bisa dicabuli.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi rokok sinte sejenis rokok linting (narkotik).
Namun, saat dihadapan awak media Selasa (28/4/2020), Irfan membantah bahwa mereka merokok jenis narkotika tersebut, melainkan hanya meminum tuak.
Hanya Irfan yang melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban.
Lima pelaku lainnya diketahui menggerayangi tubuh korban secara bergantian.
Irfan merupakan orang yang mendapat giliran terakhir menyetubuhi korban.
"Korban ini mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya dan depresi."
"Satu bulan setelah kejadian pencabulan dan persetubuhan, korban memberanikan diri melaporkan kepada orangtuanya, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek Cipeundeuy," ujarnya.