Penyelundupan 250 Liter Miras
RM Sewa Ojek Lewatkan Miras Cap Tikus Lewat Jalan Kebun
Setelah diamankan oleh anggota Polres Bolsel akibat penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Setelah diamankan oleh anggota Polres Bolsel akibat penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.
RM warga Desa Uuan, Kabupaten Bolmong, mengaku menyewa 2 ojek untuk membawa miras melewati jalan kebun.
Hal ini diakuinya ketika diperiksa di Polsek Bolaang Uki, Selasa (21/4/2020).
RM mengakui takut melewati pos penjagaan karena banyak petugas yang berjaga.
• BREAKING NEWS: Anggota Polres Bolsel Gagalkan Penyelundupan 250 Liter Miras
"Jadi saya sewa dua ojek untuk bawa miras ini lewat jalan kebun," ujarnya.
Kedua tukang ojek tersebut dibayar masing-masing Rp 25.000.
Namun sayang aksi mereka digagalkan oleh polisi.
"Saya tak tahu kalau afa warga yang melapor," ujar RM.
Sebelumnya diketahui, Seorang anggota Polres Bolmong Selatan (Bolsel) yakni Bripka Supriadi Gobel, berhasil menggagalkan penyelundupan 250 liter miras jenis Cap Tikus.
• 10 Kata-kata Motivasi RA Kartini, Bisa Digunakan untuk Update Status Media Sosial
Penyelundupan tersebut dilakukan di Dusun Bolaangaso, Desa Molibagu.
Awalnya, polisi yang biasa disapa Pepi ini mendapat informasi dari warga terkait ada penyelundupan miras di Dusun Bolaangaso.
Pepi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke TKP.
Disana Pepi mendapatkan seorang pria berinisial RM (33) warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, sedang mendistribusikan miras.
• 44 Ucapan Selamat Hari Kartini 2020, Cocok Kamu Bikin Status Stori WA hingga Facebook
"Dari temuan hari ini kami menyita kurang lebih 250 liter miras jenis Captikus," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti bersama pelaku dibawa ke Polsek Bolaang Uki.
"Sudah langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan," tutupnya. (Nie)