Penyelundupan 250 Liter Miras
RM Selundupkan Miras ke Bolsel untuk Dijual ke Warung Kecil
RM mengakui jika menyulundupkan miras di beberapa desa di Bolsel. RM mengaku jika miras yang dibawa ke Bolsel hendak dijual ke beberapa desa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Ketika berada di Polsek Bolaang Uki, Selasa (21/4/2020), RM mengakui jika menyulundupkan miras di beberapa desa di Bolsel.
Ketika diwawancarai Tribun Manado, RM mengaku jika miras yang dibawa ke Bolsel hendak dijual ke beberapa desa.
Salah satunya di Desa Molibagu, Desa Soguo dan lain-lain.
"Cuma jual di warung-warung kecil," ujarnya.
Ia mengaku tergiur melakukan bisnis tersebut karena untungnya yang besar.
• Pakai Data Terpadu, Banyak Warga Terdampak Covid-19 Tak Dapat Bantuan
"Untungnya besar pak," akunya.
Ia mengaku dalam sekali mengantar miras, bisa untung hingga 3 juta rupiah.
"Tapi risikonya memang ditahan polisi," ucapnya.
Pemain Lama
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno membeberkan fakta menarik dalam kasus penyelundupan miras jenis cap tikus, yang ditanganinya.
Menurut Suharno, RM warga desa Uuan, Kabupaten Bolmong adalah pemain lama.
"Sudah biasa dia kalau penyelundupan miras," ujarnya.
• Kepala Dinas Kesehatan Bolmut Ajak Warga Bersinergi Lawan Covid-19
Suharno membeberkan jika miras yang disita kurang lebih ada 250 liter.
"Barang buktinya sudah kita tahan di kantor," tegasnya.
Suharno menegaskan jika barang bukti tersebut akan secepatnya dimusnahkan.