Penyelundupan 250 Liter Miras
Polisi Sebut Pelaku Penyelundupan Cap Tikus Adalah Pemain Lama
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno membeberkan fakta menarik dalam kasus penyelundupan miras jenis cap tikus, yang ditanganinya
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno membeberkan fakta menarik dalam kasus penyelundupan miras jenis cap tikus, yang ditanganinya.
Menurut Suharno, RM warga desa Uuan, Kabupaten Bolmong adalah pemain lama.
"Sudah biasa dia kalau penyelundupan miras," ujarnya.
Suharno membeberkan jika miras yang disita kurang lebih ada 250 liter.
• BREAKING NEWS: Anggota Polres Bolsel Gagalkan Penyelundupan 250 Liter Miras
"Barang buktinya sudah kita tahan di kantor," tegasnya.
Suharno menegaskan jika barang bukti tersebut akan secepatnya dimusnahkan.
"Nanti akan kita musnahkan," ungkapnya.
Jalan Kebun
Setelah diamankan oleh anggota Polres Bolsel akibat penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus.
RM warga Desa Uuan, Kabupaten Bolmong, mengaku menyewa 2 ojek untuk membawa miras melewati jalan kebun.
Hal ini diakuinya ketika diperiksa di Polsek Bolaang Uki, Selasa (21/4/2020).
RM mengakui takut melewati pos penjagaan karena banyak petugas yang berjaga.
• Hindari Calo, Protokol Lapak Asik BPJamsostek Permudah Klaim JHT
"Jadi saya sewa dua ojek untuk bawa miras ini lewat jalan kebun," ujarnya.
Kedua tukang ojek tersebut dibayar masing-masing Rp 25.000.
Namun sayang aksi mereka digagalkan oleh polisi.