News
Masih Nekat Mudik? Ini Sanksi yang Menanti bagi Warga dari Zona Merah Covid-19
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.
• Mulai Jumat 24 April, Larangan Mudik Akan Diberlakukan, Luhut: Ada Sanksi yang Akan Diterapkan

Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.
Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Serta daerah yang berstatus zona merah (covid-19)," ujar Luhut.
Masyarakat nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.
Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.
Sementara itu, transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.
"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.
Luhut menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah melihat data lapangan dan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
"Dari hasil survei yang dilakukan, yang tidak mudik 68 persen, yang tetap bersikeras mudik 24 persen, dan yang sudah mudik 7 persen," ujar Jokowi.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," imbuhnya.
Artinya, larangan mudik kini tidak hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN.