News
Mulai Jumat 24 April, Larangan Mudik Akan Diberlakukan, Luhut: Ada Sanksi yang Akan Diterapkan
Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai tanggal 21 April, masyarakat yang mudik akan mendapatkan sanksi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif mulai Jumat, 24 April 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).
• Tak Sengaja Minum Disinfektan, Bocah Balita Meninggal, Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Kronologi
"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.
Luhut menyampaikan akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.
"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.

Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.
Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Serta daerah yang berstatus zona merah (covid-19)," ujar Luhut.
Masyarakat nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.
Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.
Sementara itu, transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.
"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.
Luhut menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.