Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

INFO Pencairan THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020

banyak perusahaan swasta mengaku tidak mampu membayarkan kewajibannya kepada karyawan seperti salah satunya pembayaran uang tunjangan hari raya (THR).

Editor: Indry Panigoro
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona di Indonesia membuat banyak perusahaan di Indonesia menghadapi kesulitan keuangan. 

Kondisi ini membuat banyak perusahaan swasta mengaku tidak mampu membayarkan kewajibannya kepada karyawan seperti salah satunya pembayaran uang tunjangan hari raya (THR). 

Tak hanya perusahaan swasta, perusahaan BUMN, pemerintahaan mulai dari pusat hingga daerah juga memiliki masalah yang sama. 

Saat ini pemerintah tengah merencanakan beberapa skema ke depan terkait pembayaran uang THR untuk para pegawai. 

Berikut adalah skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri".

Berikut Rincian Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran 2020 Kali Ini

1. THR PNS dan TNI/Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020.

Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Hal ini menjadi imbas dari langkah pemerintah yang memberikan intensif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Raffi Ahmad Sudah Jamin THR dan Gaji Karyawannya Hingga Desember, di Masa Sulit Pandemi Covid-19

2. Karyawan BUMN

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini.

Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok.

Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.

3. Pejabat Negara

Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Nasib THR Para Karyawan Swasta, BUMN, PNS, Dan TNI/Polri, Disaat Sulit Karena Virus Corona

4. Karyawan swasta atau buruh

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.

Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan THR tahun ini kepada para pekerja.

Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.

Ilustrasi Karyawan Swasta
Ilustrasi Karyawan Swasta ()

"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Namun, bila pemerintah tak sanggup memenuhi permintaan para pengusaha dan industri, Shinta berharap pengusaha diberikan kelonggaran untuk menunda pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal dengan batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.

"Kedua, kita minta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat kondisi sudah membaik," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020, Bisa Cair Namun Ada Syaratnya, 
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adh

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KABAR GEMBIRA Tentang THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020, Ini Info Pecairan, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/21/kabar-gembira-tentang-thr-karyawan-swasta-pns-bumn-dan-tnipolri-tahun-2020-ini-info-pecairan?page=all.


Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved