Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenkeu: Pengangguran Bisa Tembus 5 Juta Orang

Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga 16 April 2020, total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pengangguran. 

Seperti yang dialami Ricky Dewantoro (25), seorang karyawan bisnis karaoke di salah satu mal ternama di Jakarta Selatan. Ricky harus pasrah ketika namanya ikut masuk ke dalam daftar karyawan yang di-PHK.

Seiring meningkatnya kasus penularan virus Corona di Indonesia akhir Maret lalu, bisnis karaoke tempatnya bekerja ikut terguncang. Saat itu tempat kerjanya mulai memutuskan untuk meliburkan karyawannya selama dua minggu.

Balita dan 2 Lansia PDP Corona Meninggal Dunia

"Dengan asumsi, gaji kami dibayar setengahnya selama di rumah. Jadi tidak penuh. Karena kan tidak masuk. Kita kan kerjanya enggak bisa work from home (WFH) kayak kantoran," kata Ricky kepada Tribunnews.com, Senin (20/4/2020).

Setelah dua minggu, kasus virus Corona di Tanah Air ternyata tak kunjung selesai. Hingga waktu itu ia belum mendapat kabar apakah pihak perusahaan melakukan perpanjangan waktu libur atau tidak.

Sebab, kata Ricky, saat itu pemerintah DKI Jakarta baru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Alhasil, kemungkinan kegiatan bekerjanya pun semakin terancam.

”Nah jadi saat itu kita belum tahu tuh apakah bakal diperpanjang liburnya lagi atau gimana, kita nggak tahu. Cuma kalau dipaksain kerja kan nggak mungkin karena malnya juga tutup," ungkapnya.

Di tengah ketidakpastian itu atau di pertengahan April 2020, Ricky mendapatkan kabar namanya masuk ke dalam daftar yang ikut di PHK oleh perusahaan. Dari 9 karyawan yang satu divisi tempatnya bekerja, 4 orang yang dilakukan PHK.

Kabar itu disampaikan langsung oleh perusahaan kepada masing-masing karyawan yang dilakukan pemecatan. Pihak perusahaan memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan karena terdampak Covid-19.

"Perusahaan sih nggak bilang PHK. Bahasanya dirumahkan atau semi-PHK. Rata-rata yang di PHK umurnya masih muda atau lajang. Mereka bilang sih alasan pemecatannya karena absensi," jelasnya.

Namun demikian, Ricky yang juga telah bekerja hampir 6 bulan di tempat tersebut itu mengaku legawa dengan keputusan perusahaan. Dia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang tetap memberikan pesangon kepada karyawannya yang dilakukan pemecatan.

"Awalnya sedih, karena kan baru banget kerja di sana. Tapi mau gimana lagi, setelah ini paling mau lanjutin kuliah lagi aja karena skripsi sempat tertunda karena kerja di sana," ujarnya. (tribun network/igm/dod/rin/van)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved