Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

THR PNS Bakal Cair Sebelum Lebaran, Ini Besaran Diterima ASN, TNI, Polri, Simak Info

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Ilustrasi THR 

Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR.

Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Tak terima THR

Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.

"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini.

Alasannya, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran THR untuk penanganan pandemi virus corona.

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Rincian anggaran tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

THR untuk pekerja/buruh

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menyebutkan, THR Keagamaan tetap akan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah, 2 April 2020.

Pengusaha yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved