Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kemendikbud Berikan Otonomi Kepala Sekolah, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Non ASN

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapreasiasi revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi virus corona.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saat pandemi virus corona (Covid-19) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Salah satunya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presentasenya pun tidak lagi dibatasi minimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad menjelaskan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selain itu BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daringnya mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menyambut Gembira

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapreasiasi revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

"Alhamdulillah melalui revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru dan murid," ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Ramli mengatakan, penggunaan dana BOS untuk menggaji guru Non ANS tak Ber-NUPTK membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelajaran tatap muka melalui dunia maya.

"Guru-guru itu tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran, ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih ada kendala dan masalah, di mana dana BOS di sejumlah daerah belum cair dan harus disikapi segera.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana BOS Dapat Digunakan untuk Membayar Gaji Guru Bukan ASN.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved