Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

KEBIJAKAN BARU Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data bagi Guru dan Murid

Dengan belajar melalui internet, mereka lebih banyak menghabiskan kuota internet.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/03/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. 

disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.

Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana

BOS untuk hal tersebut.

"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh

dipergunakan," ucap Nadiem.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud

Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20

Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana

Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan

April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 

oleh pemerintah pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menghadapi pandemi corona pemerintah memberlakukan pembatasan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved