Nasional
Usut Kasus Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM Akan Libatkan Kepolisian dan Kemenkumham
Kasus ini berawal ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta yang mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan.
Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemkop UKMagar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," jelas Agus.
Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.
“Atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya,” tutur Sekar.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM.