Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Usut Kasus Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM Akan Libatkan Kepolisian dan Kemenkumham

Kasus ini berawal ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta yang mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan.

Editor: Isvara Savitri
KONTAN
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Untuk menyelesaikan persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil beberapa langkah.

Selain mengiringi surat, mereka juga minta adakan rapat anggota tahunan (RAT), hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus ini berawal ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta yang mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan.

Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persenper tahun.

Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama.

Sekretaris Kemkop UKM Prof. Rully Indrawan menyatakan sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

Ia juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya.

“Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa”, ujar Prof. Rully dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/4/2020).

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif.

Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", papar Agus.

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada Anggota.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.

Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemkop UKMagar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," jelas Agus.

Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.

“Atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya,” tutur Sekar.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Usut Kasus Koperasi Indosurya, begini upaya yang dilakukan Kemenkop UKM.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved